Sosialisasi usai, Satpol PP Depok denda warga tak bermasker
2,361 • Dipublish 27 Juli 2020Masa sosialisasi usai, Pemerintah Kota Depok mulai menindak warga yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19, yaitu tidak mengenakan masker di tempat umum.
Pelanggar yang terjaring Satpol PP adalah dua orang pengendara motor dan satu orang penumpang angkutan umum dengan sanksi denda Rp50 ribu (23/7/2020). Pemkot Depok berharap denda dapat memberi efek jera bagi warga lainnya.
Pelanggar yang terjaring Satpol PP adalah dua orang pengendara motor dan satu orang penumpang angkutan umum dengan sanksi denda Rp50 ribu (23/7/2020). Pemkot Depok berharap denda dapat memberi efek jera bagi warga lainnya.
0 Komentar