8d91450c-2193-477b-a470-85b78438dde4

BTP VS Anies Soal Reklamasi

753 • Dipublish 20 Juni 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Ahok menilai harusnya IMB diterbitkan dengan payung hukum berupa Perda, bukan Pergub.

Menurut Ahok, jika rujukannya hanya Pergub, saat dirinya masih menjabat dulu, ia sebenarnya bisa menerbitkan IMB. Dan ini tidak dilakukan Ahok padahal ia mengaku mendukung kebijakan reklamasi, tidak seperti Anies.

"Kalau Pergub, aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," ujar Ahok kepada kumparan, Rabu (19/6).

Anies menerbitkan IMB dengan rujukan Pergub Nomor 206 tahun 2016. Pergub ini diteken Ahok. Ahok mengaku menerbitkan IMB ini untuk membantu rakyat DKI yang sudah memiliki rumah.

0 Komentar

0/200