Kominfo dan Bawaslu akan blokir akun buzzer politik yang ketahuan masih kampanye saat masa tenang. Tak hanya akun buzzer politik, masyarakat biasa pun akan dikenai sanksi bila ketahuan kampanye. Sanksi berupa pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
0 Komentar