Jangan sebar screenshot sembarangan
13,091 • Dipublish 10 Januari 2020Hati-hati melakukan screenshot percakapan di medsos. Soalnya kalau di screenshot ada identitas pribadinya, maka si penyebar bisa kena pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sanksinya adalah kurungan paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Mari memakai fitur screenshot secara bijak dan bertanggungjawab.
Sanksinya adalah kurungan paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Mari memakai fitur screenshot secara bijak dan bertanggungjawab.
0 Komentar