36a1a496-138e-4034-a01b-6ddd917a18c5

Jangan sebar screenshot sembarangan

13,091 • Dipublish 10 Januari 2020

Hati-hati melakukan screenshot percakapan di medsos. Soalnya kalau di screenshot ada identitas pribadinya, maka si penyebar bisa kena pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sanksinya adalah kurungan paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

Mari memakai fitur screenshot secara bijak dan bertanggungjawab.

0 Komentar

0/200