Telat bayar pajak 2 tahun, kendaraan dianggap bodong
4,017 • Dipublish 15 Januari 2020Kendaraan bermotor yang menunggak pajak 5 tahunan dan belum membayar 2 tahun kemudian akan dianggap bodong, alias data STNK-nya akan dihapus.
Peraturan akan berlaku tahun ini. Pemilik akan diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dalam 1 bulan ke alamat terdaftar sebelum STNK dihapus.
Peraturan akan berlaku tahun ini. Pemilik akan diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dalam 1 bulan ke alamat terdaftar sebelum STNK dihapus.
0 Komentar