Main HP Bisa Ketilang Elektronik
491 • Dipublish 3 Juli 2019Lantas Polda Metro Jaya melakukan tilang terhadap 118 pengendara mobil di hari pertama penerapan e-tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 118 pengendara yang melanggar terdiri dari berbagai pelanggaran seperti 65 ganjil genap, 39 tidak memakai safety belt dan 14 menggunakan HP saat berkendara.
Penerapan ETLE ini sudah dimulai sejak 1 Juli 2018 di 10 titik wilayah DKI Jakarta. 10 titik tersebut masih meliputi daerah Jalan Sudirman hingga Plaza Gajah Mada. Dan penilangan masih dilakukan khusus terhadap mobil plat B. Nantinya akan dikembangkan oleh Polri di seluruh Indonesia.
Proses penilangan dilakukan tidak hanya melewati mesin komputer, ada validasi dari pengawas kamera lalu lintas. Jadi, proses penilangan tidak bias dan tidak full otomatis.
Pengendara yang ditilang akan mendapatkan surat yang dikirim ke rumah maksimal 3 hari dari hari penilangan. Jika tidak dibayarkan denda tilang maka pajak STNK pemilik kendaraan akan diblokir.
Penerapan ETLE ini sudah dimulai sejak 1 Juli 2018 di 10 titik wilayah DKI Jakarta. 10 titik tersebut masih meliputi daerah Jalan Sudirman hingga Plaza Gajah Mada. Dan penilangan masih dilakukan khusus terhadap mobil plat B. Nantinya akan dikembangkan oleh Polri di seluruh Indonesia.
Proses penilangan dilakukan tidak hanya melewati mesin komputer, ada validasi dari pengawas kamera lalu lintas. Jadi, proses penilangan tidak bias dan tidak full otomatis.
Pengendara yang ditilang akan mendapatkan surat yang dikirim ke rumah maksimal 3 hari dari hari penilangan. Jika tidak dibayarkan denda tilang maka pajak STNK pemilik kendaraan akan diblokir.
0 Komentar