Sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan di masa PSBB transisi Jakarta jilid II
1,735 • Dipublish 13 Oktober 2020PSBB transisi jilid dua di Jakarta kembali diberlakukan mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020 dengan sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan.
Pelonggaran peraturan tersebut antara lain: bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal. Gedung olahraga ruangan tertutup, mall, restoran, salon, tempat ibadah dan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Pusat kebugaran juga diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen serta aturan jaga jarak 2 meter. Selain itu, acara pernikahan, rapat, dan seminar dengan aturan pengunjung 25 persen dan jarak 1,5 meter.
Sebelumnya, Anies mengklaim, diberlakukannya PSBB transisi ini karena kasus aktif Covid-19 di Jakarta menurun.
Pelonggaran peraturan tersebut antara lain: bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari normal. Gedung olahraga ruangan tertutup, mall, restoran, salon, tempat ibadah dan perkantoran boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Pusat kebugaran juga diizinkan beroperasi dengan kuota 50 persen serta aturan jaga jarak 2 meter. Selain itu, acara pernikahan, rapat, dan seminar dengan aturan pengunjung 25 persen dan jarak 1,5 meter.
Sebelumnya, Anies mengklaim, diberlakukannya PSBB transisi ini karena kasus aktif Covid-19 di Jakarta menurun.
0 Komentar