PPDB Zonasi Solusi Jual-Beli Kursi
189 • Dipublish 24 Juni 2019Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewanti-wanti agar tidak ada praktik jual-beli kursi dalam tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dasar dan sekolah menengah. Dia mengklaim PPDB sistem zonasi ini bisa perkecil praktik jual-beli kursi, karena pihak sekolah harus menolak jika ada orang yang memaksa memasukkan anaknya.
"Yang kita perang itu praktik jual-beli kursi dan ada orang tertentu minta istimewa, penjatahan kursi untuk orang tertentu, bisa memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu, pokoknya praktik ini harus kita berantas," ucap Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta
Muhadjir meminta setiap sekolah menaati peraturan. Pemerintah daerah pun diminta terlibat dalam menertibkan praktik tersebut.
"Dan tentu kita tidak bisa diandalkan pemerintah pusat, maka kerja sama dengan pemerintah daerah. Saya minta kerja samanya, kesadaran dari pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan yang sudah ada," kaya Muhadjir.
"Kita harus melakukan pembersihan terhadap praktik yang tidak baik di sektor pendidikan," ucap Muhadjir.
"Yang kita perang itu praktik jual-beli kursi dan ada orang tertentu minta istimewa, penjatahan kursi untuk orang tertentu, bisa memasukkan siswa ke sekolah-sekolah tertentu, pokoknya praktik ini harus kita berantas," ucap Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta
Muhadjir meminta setiap sekolah menaati peraturan. Pemerintah daerah pun diminta terlibat dalam menertibkan praktik tersebut.
"Dan tentu kita tidak bisa diandalkan pemerintah pusat, maka kerja sama dengan pemerintah daerah. Saya minta kerja samanya, kesadaran dari pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan yang sudah ada," kaya Muhadjir.
"Kita harus melakukan pembersihan terhadap praktik yang tidak baik di sektor pendidikan," ucap Muhadjir.
0 Komentar