f711799e-4c49-4c10-81e2-2c320d14b47c

#1MENIT | WNI Bebas Dari Hukum Ilmu Sihir

774 • Dipublish 26 April 2019

Dua WNI yang bekerja sebagai ART di Arab terbebas dari hukuman mati. Sumartini dan Warnah dipidana terkait dengan ilmu sihir kepada majikannya.

Sumartini yang berasal dari NTB dituduh menghilangkan anak majikannya yang berusia 17 tahun. Ini gak terbukti karena anak majikannya tersebut telah ditemukan dalam keadaan sehat.

Warnah perempuan asal Jawa Barat juga kena tuduhan menyantet istri dari majikannya yang sakit keras. Ini juga gak terbukti.

Mereka semua dituduh melakukan ilmu sihir dan majikannya menuntut jalur hukum. Sehingga, ditahan selama 10 tahun di penjara Arab Saudi.

Kemenlu bilang WNI yang terjerat hukuman mati, terutama pada kasus ilmu sihir sering terjadi salah kaprah. Biasanya WNI membawa jimat dari Indonesia yang dikira sebagai alat ilmu sihir oleh majikan di Arab Saudi.

Majikan akan merasa terkena ilmu sihir jika ada keluarga yang sakit keras atau musibah lainnya. Disinilah terjadi kesalahpahaman.

1 Komentar

0/200

doniyus064 tahun yang lalu
??