Penerbangan dari dalam dan luar negeri dilonggarkan
4,210 • Dipublish 11 Juni 2020Melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah mengizinkan perjalanan dari dalam dan luar negeri.
Salah satu kriteria dan syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil PCR negatif dan hasil rapid test non-reaktif.
Salah satu kriteria dan syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil PCR negatif dan hasil rapid test non-reaktif.
0 Komentar