Apresiasi Karena Udah Ganjal Truk
308,045 • Dipublish 17 Mei 2019Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memberikan sepeda motor baru untuk Ipda Tatang, terkait aksinya merelakan sepeda motornya menjadi ganjal truk tronton di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ipda Tatang karena sudah membawa nama baik kepolisian Kalimantan Barat.
“Terlebih mendapat respons positif dari warganet. Hal itu yang merasakan kita semua, apalagi di situ muncul nama Polresta Pontianak Kalimantan Barat” kata Didi.
“Terima kasih Pak Tatang sudah membawa nama baik Polda Kalbar,” sambungnya.
Didi menjelaskan, aksi heroik Ipda Tatang adalah bentuk sikap diskresi kepolisian. Tindakan diskresi adalah tindakan kepolisian yang serta merta dilakukan dengan pertimbangan kepentingan masyarakat luas.
Menurut dia, walaupun melawan hukum, tapi tindakannya serta merta dilakukan untuk kepentingan keselamatan warga pengendara.
“Salahpun itu menjadi tidak salah, dan itu ada dalam Undang-undang Kepolisian maupun KUHP,” ucapnya.
Sebelumnya, di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nyaris terjadi tabrakan beruntun antara truk tronton dengan sejumlah sepeda motor dan mobil, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.
Namun kecelakaan itu tak terjadi, berkat aksi heroik Ipda Tatang yang menggunakan sepeda motor dinasnya menghentikan laju truk tronton tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ipda Tatang karena sudah membawa nama baik kepolisian Kalimantan Barat.
“Terlebih mendapat respons positif dari warganet. Hal itu yang merasakan kita semua, apalagi di situ muncul nama Polresta Pontianak Kalimantan Barat” kata Didi.
“Terima kasih Pak Tatang sudah membawa nama baik Polda Kalbar,” sambungnya.
Didi menjelaskan, aksi heroik Ipda Tatang adalah bentuk sikap diskresi kepolisian. Tindakan diskresi adalah tindakan kepolisian yang serta merta dilakukan dengan pertimbangan kepentingan masyarakat luas.
Menurut dia, walaupun melawan hukum, tapi tindakannya serta merta dilakukan untuk kepentingan keselamatan warga pengendara.
“Salahpun itu menjadi tidak salah, dan itu ada dalam Undang-undang Kepolisian maupun KUHP,” ucapnya.
Sebelumnya, di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nyaris terjadi tabrakan beruntun antara truk tronton dengan sejumlah sepeda motor dan mobil, Jumat (3/5/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.
Namun kecelakaan itu tak terjadi, berkat aksi heroik Ipda Tatang yang menggunakan sepeda motor dinasnya menghentikan laju truk tronton tersebut.
21 Komentar