Lalu lintas padat, Pemprov DKI Jakarta kaji penerapan kembali ganjil genap
2,502 • Dipublish 8 Juni 2021Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji penerapan plat nomor ganjil-genap karena sejumlah ruas jalan di ibu kota dipadati oleh kendaraan termasuk di kawasan Sudirman-Thamrin.
Aturan ganjil genap tersebut ditiadakan karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) pada April 2020. Kemudian, ganjil genap kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020 dan ditiadakan lagi sejak 14 September 2020.
Aturan ganjil genap tersebut ditiadakan karena adanya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSSB) pada April 2020. Kemudian, ganjil genap kembali diberlakukan mulai 3 Agustus 2020 dan ditiadakan lagi sejak 14 September 2020.
0 Komentar