Ganjil-Genap Pelabuhan Merak
515 • Dipublish 28 Mei 2019Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan aturan ganjil-genap di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak-Pelabuhan Bakauheni selama masa mudik Lebaran 2019.
Aturan ini berlaku khusus kendaraan beroda empat, mulai pukul 20.00-08.00 WIB, pada saat puncak arus mudik, yaitu 30 Mei-10 Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, salah satu masalah yang terjadi di dua pelabuhan itu adalah kecenderungan pemudik menyeberang pada malam hari, 21.00-04.00 WIB.
“Akibatnya, sering membuat antrian yang panjang, tiga sampai lima jam” tegasnya.
Aturan ini berlaku khusus kendaraan beroda empat, mulai pukul 20.00-08.00 WIB, pada saat puncak arus mudik, yaitu 30 Mei-10 Juni 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, salah satu masalah yang terjadi di dua pelabuhan itu adalah kecenderungan pemudik menyeberang pada malam hari, 21.00-04.00 WIB.
“Akibatnya, sering membuat antrian yang panjang, tiga sampai lima jam” tegasnya.
0 Komentar