Lampu hijau berwisata saat larangan mudik, hanya bisa di wilayah masing-masing
2,602 • Dipublish 7 Mei 2021Pemerintah tegas melarang mudik 6-17 Mei 2021, namun berwisata selama masih di wilayah aglomerasi diperbolehkan.
Ada delapan Kawasan aglomerasi yang ditetapkan yaitu:
1. Mebidangro (Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo)
2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi)
3. Bandung Raya
4. Kedung Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan)
8. Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, wilayah aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.
Ada delapan Kawasan aglomerasi yang ditetapkan yaitu:
1. Mebidangro (Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo)
2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi)
3. Bandung Raya
4. Kedung Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan)
8. Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros).
Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, wilayah aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.
0 Komentar